|
PERUNTUKKAN
|
DIPERBOLEHKAN
|
DIPERBOLEHKAN BERSYARAT
|
DILARANG
|
CATATAN
|
|
1. Badan Air |
Diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perikanan dan pariwisata; dan
2. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana sistem jaringan transportasi. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas pembangunan prasarana wilayah dan utilitas lainnya; |
Dilarang kegiatan pertambangan, industri dan permukiman atau kegiatan lainnya yang dapat merusak fungsi sungai, embung, dan bendungan. |
|
|
2. Kawasan Ekosistem Mangrove |
Diperbolehkan meliputi kegiatan konservasi, ekowisata, pelestarian, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian; |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas meliputi:
1. sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan ekowisata;
2. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum; dan
3. pembangunan sarana dan prasarana umum. |
Dilarang kegiatan yang merusak ekosistem mangrove. |
|
|
3. Kawasan Hortikultura |
Diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan budidaya dan hortikultura;
2. kegiatan agrowisata;
3. sarana dan prasarana pendukung kegiatan hortikultura; dan
4. kegiatan permukiman |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan hasil pertanian;
2. kegiatan pengembangan sarana dan prasarana wilayah; dan
3. kegiatan peternakan yang tidak mengganggu fungsi kawasan hortikultura. |
Dilarang kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi Kawasan hortikultura. |
|
|
4. Kawasan Hutan Lindung |
Diperbolehkan kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian dan peningkatan fungsi hutan lindung; |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
3. pembangunan prasarana wilayah dan kegiatan lain yang bersifat komplementer yang melintasi hutan lindung;
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum;
5. kegiatan jasa lingkungan (wisata alam, pemanfaatan sumber daya air, pemanfaatan aliran air, dan lain-lain), dengan tidak mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan;
6. pembangunan prasarana terbatas untuk pencegahan dan penanggulangan bencana alam seperti pembangunan pos keamanan pada titik-titik tertentu sesuai kebutuhan pengamanan lalu lintas dan pencegahan perambahan hutan; dan
7. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidaK mengurangi fungsi lindung kawasan dan dibawah pengawasan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan pemungutan/pemanfaatan hasil hutan kayu;
2. kegiatan lain yang dapat mengakibatka kerusakan kawasan hutan serta ekosistemnya;
3. perluasan dan pengembangan kegiatan permukiman di kawasan hutan lindung; dan
4. kegiatan yang berpotensi mengurangi/ menghilangkan fungsi dan luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Lindung mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan.
b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
5. Kawasan Hutan Lindung/Badan Air |
Diperbolehkan kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian dan peningkatan fungsi hutan lindung; |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
3. pembangunan prasarana wilayah dan kegiatan lain yang bersifat komplementer yang melintasi hutan lindung;
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum;
5. kegiatan jasa lingkungan (wisata alam, pemanfaatan sumber daya air, pemanfaatan aliran air, dan lain-lain), dengan tidak mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan;
6. pembangunan prasarana terbatas untuk pencegahan dan penanggulangan bencana alam seperti pembangunan pos keamanan pada titik-titik tertentu sesuai kebutuhan pengamanan lalu lintas dan pencegahan perambahan hutan; dan
7. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidaK mengurangi fungsi lindung kawasan dan dibawah pengawasan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan pemungutan/pemanfaatan hasil hutan kayu;
2. kegiatan lain yang dapat mengakibatka kerusakan kawasan hutan serta ekosistemnya;
3. perluasan dan pengembangan kegiatan permukiman di kawasan hutan lindung; dan
4. kegiatan yang berpotensi mengurangi/ menghilangkan fungsi dan luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Lindung mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan.
b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
6. Kawasan Hutan Lindung/Kawasan Perikanan Tangkap |
Diperbolehkan kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian dan peningkatan fungsi hutan lindung; |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
3. pembangunan prasarana wilayah dan kegiatan lain yang bersifat komplementer yang melintasi hutan lindung;
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum;
5. kegiatan jasa lingkungan (wisata alam, pemanfaatan sumber daya air, pemanfaatan aliran air, dan lain-lain), dengan tidak mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan;
6. pembangunan prasarana terbatas untuk pencegahan dan penanggulangan bencana alam seperti pembangunan pos keamanan pada titik-titik tertentu sesuai kebutuhan pengamanan lalu lintas dan pencegahan perambahan hutan; dan
7. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidaK mengurangi fungsi lindung kawasan dan dibawah pengawasan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan pemungutan/pemanfaatan hasil hutan kayu;
2. kegiatan lain yang dapat mengakibatka kerusakan kawasan hutan serta ekosistemnya;
3. perluasan dan pengembangan kegiatan permukiman di kawasan hutan lindung; dan
4. kegiatan yang berpotensi mengurangi/ menghilangkan fungsi dan luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Lindung mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan.
b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
7. Kawasan Hutan Lindung/Kawasan Perkebunan |
Diperbolehkan kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian dan peningkatan fungsi hutan lindung; |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
3. pembangunan prasarana wilayah dan kegiatan lain yang bersifat komplementer yang melintasi hutan lindung;
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum;
5. kegiatan jasa lingkungan (wisata alam, pemanfaatan sumber daya air, pemanfaatan aliran air, dan lain-lain), dengan tidak mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan;
6. pembangunan prasarana terbatas untuk pencegahan dan penanggulangan bencana alam seperti pembangunan pos keamanan pada titik-titik tertentu sesuai kebutuhan pengamanan lalu lintas dan pencegahan perambahan hutan; dan
7. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidaK mengurangi fungsi lindung kawasan dan dibawah pengawasan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan pemungutan/pemanfaatan hasil hutan kayu;
2. kegiatan lain yang dapat mengakibatka kerusakan kawasan hutan serta ekosistemnya;
3. perluasan dan pengembangan kegiatan permukiman di kawasan hutan lindung; dan
4. kegiatan yang berpotensi mengurangi/ menghilangkan fungsi dan luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Lindung mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan.
b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
8. Kawasan Hutan Lindung/Kawasan Permukiman Perkotaan |
Diperbolehkan kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian dan peningkatan fungsi hutan lindung; |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
3. pembangunan prasarana wilayah dan kegiatan lain yang bersifat komplementer yang melintasi hutan lindung;
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum;
5. kegiatan jasa lingkungan (wisata alam, pemanfaatan sumber daya air, pemanfaatan aliran air, dan lain-lain), dengan tidak mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan;
6. pembangunan prasarana terbatas untuk pencegahan dan penanggulangan bencana alam seperti pembangunan pos keamanan pada titik-titik tertentu sesuai kebutuhan pengamanan lalu lintas dan pencegahan perambahan hutan; dan
7. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidaK mengurangi fungsi lindung kawasan dan dibawah pengawasan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan pemungutan/pemanfaatan hasil hutan kayu;
2. kegiatan lain yang dapat mengakibatka kerusakan kawasan hutan serta ekosistemnya;
3. perluasan dan pengembangan kegiatan permukiman di kawasan hutan lindung; dan
4. kegiatan yang berpotensi mengurangi/ menghilangkan fungsi dan luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Lindung mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan.
b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
9. Kawasan Hutan Lindung/Kawasan Pertahanan dan Keamanan |
Diperbolehkan kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian dan peningkatan fungsi hutan lindung; |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
3. pembangunan prasarana wilayah dan kegiatan lain yang bersifat komplementer yang melintasi hutan lindung;
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum;
5. kegiatan jasa lingkungan (wisata alam, pemanfaatan sumber daya air, pemanfaatan aliran air, dan lain-lain), dengan tidak mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan;
6. pembangunan prasarana terbatas untuk pencegahan dan penanggulangan bencana alam seperti pembangunan pos keamanan pada titik-titik tertentu sesuai kebutuhan pengamanan lalu lintas dan pencegahan perambahan hutan; dan
7. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidaK mengurangi fungsi lindung kawasan dan dibawah pengawasan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan pemungutan/pemanfaatan hasil hutan kayu;
2. kegiatan lain yang dapat mengakibatka kerusakan kawasan hutan serta ekosistemnya;
3. perluasan dan pengembangan kegiatan permukiman di kawasan hutan lindung; dan
4. kegiatan yang berpotensi mengurangi/ menghilangkan fungsi dan luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Lindung mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan.
b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
10. Kawasan Hutan Produksi Terbatas |
|
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan konservasi, penataan, dan pembangunan yang mendukung fungsi kawasan hutan produksi dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas;
3. mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pengamanan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan; dan
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan budidaya di dalam kawasan hutan produksi terbatas, kecuali kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundangan;
2. penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan lainnya di luar kegiatan kehutanan yang dilakukan tanpa izin; dan
3. kegiatan yang mengubah fungsi hutan produksi terbatas. |
|
|
11. Kawasan Hutan Produksi Tetap |
|
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan konservasi, penataan, dan pembangunan yang mendukung fungsi kawasan hutan produksi dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas;
3. mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pengamanan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan; dan
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan budidaya di dalam kawasan hutan produksi terbatas, kecuali kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundangan;
2. penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan lainnya di luar kegiatan kehutanan yang dilakukan tanpa izin; dan
3. kegiatan yang mengubah fungsi hutan produksi terbatas. |
|
|
12. Kawasan Hutan Produksi Tetap/Kawasan Pariwisata |
|
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan konservasi, penataan, dan pembangunan yang mendukung fungsi kawasan hutan produksi dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas;
3. mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pengamanan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan; dan
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
3. mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pengamanan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan; dan
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Produksi mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan. b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
13. Kawasan Hutan Produksi Tetap/Kawasan Permukiman Perdesaan |
|
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan konservasi, penataan, dan pembangunan yang mendukung fungsi kawasan hutan produksi dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas;
3. mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pengamanan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan; dan
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan budidaya di dalam kawasan hutan produksi terbatas, kecuali kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundangan;
2. penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan lainnya di luar kegiatan kehutanan yang dilakukan tanpa izin; dan
3. kegiatan yang mengubah fungsi hutan produksi terbatas. |
|
|
14. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi |
|
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
3. mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pengamanan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan; dan
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan merusak ekosistem yang dilindungi;
2. kegiatan pemanfaatan hutan produksi yang dapat dikonversi tanpa izin; dan
3. kegiatan yang dapat mengganggu dan mengurangi fungsi kawasan hutan. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Produksi mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan.
b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
15. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi/Kawasan Pariwisata |
|
|
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
3. mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pengamanan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan; dan
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Produksi mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan. b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
16. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi/Kawasan Pariwisata |
|
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi: 1. kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; 2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi; 3. mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pengamanan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan; dan 4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
3. mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pengamanan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan; dan
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Produksi mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan. b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
17. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi/Kawasan Perkebunan |
|
|
|
|
|
18. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi/Kawasan Permukiman Perdesaan |
|
|
|
|
|
19. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi/Kawasan Pertahanan dan Keamanan |
|
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;
2. kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
3. mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pengamanan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan; dan
4. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan merusak ekosistem yang dilindungi;
2. kegiatan pemanfaatan hutan produksi yang dapat dikonversi tanpa izin; dan
3. kegiatan yang dapat mengganggu dan mengurangi fungsi kawasan hutan. |
a. Deliniasi batas fungsi Kawasan Hutan Produksi mengacu kepada peta batas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan.
b. Pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan pembangunan harus mempedomani Peraturan dan Perundangan kehutanan. |
|
20. Kawasan Keunikan Bentang Alam |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan wisata alam, edukasi, dan penelitian; dan
2. pembangunan sarana dan prasarana penunjang kawasan lindung geologi. |
|
Dilarang meliputi kegiatan yang dapat menganggu dan mengubah bentukan geologi serta mengancam keberadaan batuan. |
|
|
21. Kawasan Lindung Gambut |
Diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pariwisata;
2. proyek atau kegiatan yang bersifat strategis;
3. Pembangunan pengaman pantai; dan
4. kegiatan kepelabuhanan, edukasi, pelestarian lingkungan, dan penelitian. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana migas sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
2. kegiatan industri yang mendukung pengembangan infrastruktur wilayah. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan penggunaan air tanah; dan
2. pembangunan yang menutup dan/atau membatasi akses publik ke pantai. |
a. pembangunan sarana dan prasarana pariwisata harus mengalokasikan ruang terbuka hijau minimal 20% (tiga puluh persen) di sepanjang garis pantai dan/atau dalam bidang tanah untuk menjaga ekosistem kawasan sesuai ketentuan perundangan;
b. kawasan pariwisata yang berada di kawasan rawan bencana harus dilengkapi dengan jalur evakuasi bencana dan sistem peringatan dini. |
|
22. Kawasan Pariwisata |
Diperbolehkan, meliputi: 1. pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pariwisata; 2. proyek atau kegiatan yang bersifat strategis; 3. Pembangunan pengaman pantai; dan 4. kegiatan kepelabuhanan, edukasi, pelestarian lingkungan, dan penelitian. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana migas sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
2. kegiatan industri yang mendukung pengembangan infrastruktur wilayah. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan penggunaan air tanah; dan
2. pembangunan yang menutup dan/atau membatasi akses publik ke pantai. |
a. pembangunan sarana dan prasarana pariwisata harus mengalokasikan ruang terbuka hijau minimal 20% (tiga puluh persen) di sepanjang garis pantai dan/atau dalam bidang tanah untuk menjaga ekosistem kawasan sesuai ketentuan perundangan;
b. kawasan pariwisata yang berada di kawasan rawan bencana harus dilengkapi dengan jalur evakuasi bencana dan sistem peringatan dini. |
|
23. Kawasan Perikanan Budi Daya |
Diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertanian yang terintegrasi dengan fungsi kawasan perikanan budi daya;
2. kegiatan industri yang mendukung kegiatan perikanan budi daya;
3. pembangunan sarana dan prasarana penunjang kawasan perikanan budi daya; dan
4. pelabuhan perikanan dan fasilitas pelengkapnya. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan permukiman perdesaan yang tidak menganggu fungsi kawasan perikanan budi daya;
2. kegiatan wisata alam yang berbasis ekowisata; dan
3. kegiatan pengembangan sarana dan prasarana wilayah. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan perikanan budi daya; dan
2. kegiatan yang memiliki resiko merusak kelestarian lingkungan. |
|
|
24. Kawasan Perikanan Tangkap |
Diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan industri perikanan;
2. pembangunan sarana dan prasarana penunjang kawasan perikanan tangkap; dan
3. pelabuhan perikanan dan fasilitas pelengkapnya. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan industri yang mendukung pengembangan infrastruktur wilayah;
2. kegiatan wisata alam yang berbasis ekowisata; dan
3. kegiatan pengembangan prasarana wilayah serta pertahanan dan keamanan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan perikanan tangkap; dan
2. kegiatan yang memiliki resiko merusak kelestarian lingkungan. |
|
|
25. Kawasan Perkebunan |
Diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perikanan, pertanian, dan peternakan yang terintegrasi dengan fungsi kawasan perkebunan; dan
2. sarana dan prasarana pendukung kegiatan perkebunan; dan 3. kegiatan permukiman, pariwisata, dan sarana prasarana pendukungnya. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2. kegiatan pertambangan di dalam dan/atau di luar zonasi ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
3. pembangunan sarana dan prasarana wilayah sesuai peraturan perundangan. |
Dilarang kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi kawasan perkebunan. |
|
|
26. Kawasan Permukiman Perdesaan |
Diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertanian dan pariwisata;
2. bangunan perumahan dengan kepadatan rendah dengan mempertimbangkan upaya mitigasi bencana serta antisipasi jalur evakuasi dan tempat evakuasi;
3. sarana dan prasarana penunjang permukiman;
4. kegiatan perikanan beserta fasilitas pendukungnya;
5. kegiatan cut and fill dan/atau land clearing untuk kegiatan pembangunan; dan
6. bangunan pendukung evakuasi bencana. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan industri skala usaha mikro kecil dan menengah yang tidak menimbulkan polusi sesuai petunjuk teknis dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2. kegiatan pertambangan pada kawasan belum terbangun, di dalam dan/atau di luar zonasi ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sesuai peraturan perundangan;
3. pembangunan sarana dan prasarana peternakan yang tidak mengganggu fungsi permukiman perdesaan; dan
4. pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana migas sesuai ketentuan peraturan perundangan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengganggu atau menurunkan fungsi kawasan permukiman perdesaan;
2. pembangunan sarana dan prasarana untuk kegiatan industry skala besar; dan
3. pembangunan sarana dan prasarana yang memiliki radiasi tinggi dan dapat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat. |
a. pembangunan permukiman pada pesisir pantai dengan jarak minimal 5 (lima) meter dari pasang tertinggi dengan orientasi bangunan menghadap ke laut.
b. kawasan permukiman perdesaan yang berada di kawasan rawan bencana harus dilengkapi oleh jalur evakuasi bencana dan sistem peringatan dini. |
|
27. Kawasan Permukiman Perkotaan |
Diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertanian dan pariwisata;
2. bangunan perumahan dengan kepadatan rendah dengan mempertimbangkan upaya mitigasi bencana serta antisipasi jalur evakuasi dan tempat evakuasi;
3. sarana dan prasarana penunjang permukiman;
4. kegiatan perikanan beserta fasilitas pendukungnya;
5. kegiatan cut and fill dan/atau land clearing untuk kegiatan pembangunan; dan
6. bangunan pendukung evakuasi bencana. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. kegiatan industri skala usaha mikro kecil dan menengah yang tidak menimbulkan polusi sesuai petunjuk teknis dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2. kegiatan pertambangan pada kawasan belum terbangun, di dalam dan/atau di luar zonasi ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sesuai peraturan perundangan;
3. pembangunan sarana dan prasarana peternakan yang tidak mengganggu fungsi permukiman perdesaan; dan
4. pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana migas sesuai ketentuan peraturan perundangan. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengganggu atau menurunkan fungsi kawasan permukiman perdesaan;
2. pembangunan sarana dan prasarana untuk kegiatan industry skala besar; dan
3. pembangunan sarana dan prasarana yang memiliki radiasi tinggi dan dapat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat. |
a. pembangunan permukiman pada pesisir pantai dengan jarak minimal 5 (lima) meter dari pasang tertinggi dengan orientasi bangunan menghadap ke laut.
b. kawasan permukiman perdesaan yang berada di kawasan rawan bencana harus dilengkapi oleh jalur evakuasi bencana dan sistem peringatan dini. |
|
28. Kawasan Pertahanan dan Keamanan |
Diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mendukung fungsi kawasan pertahanan dan keamanan; dan
2. pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan. |
Diperbolehkan bersyarat penyelenggaraan sistem transportasi; |
Dilarang kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kawasan pertahanan dan keamanan; |
Kawasan pertahanan dan keamanan yang berada di kawasan rawan bencana harus dilengkapi oleh jalur evakuasi bencana dan sistem peringatan dini. |
|
29. Kawasan Peruntukan Industri |
Diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perikanan dan pertanian; dan
2. pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas meliputi:
1. kegiatan industri dengan melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan sesuai Peraturan Perundang-undangan; dan
2. kegiatan pertambangan di dalam dan/atau di luar zonasi ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sesuai peraturan perundangan. |
Dilarang meliputi:
1. penggunaan air tanah; dan
2. kegiatan industri yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
Kawasan peruntukan industri yang berada di kawasan rawan bencana harus dilengkapi dengan jalur evakuasi bencana dan sistem peringatan dini. |
|
30. Kawasan Peternakan |
Diperbolehkan, meliputi:
1. sarana dan prasana pendukung kegiatan peternakan; dan
2. kegiatan industri pengolahan hasil peternakan. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi:
1. pembangunan sarana dan prasarana wilayah;
2. kegiatan permukiman beserta sarana dan prasarana pendukungnya;
3. kegiatan pertambangan sesuai peraturan perundangan; dan
4. kegiatan pariwisata yang tidak mengganggu fungsi kawasan peternakan. |
Dilarang kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi kawasan peternakan. |
|
|
31. Kawasan Tanaman Pangan |
Diperbolehkan kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan hortikultura beserta sarana dan prasarana pendukungnya; |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas meliputi:
1. kegiatan agrowisata yang tidak mengganggu fungsi kawasan pertanian;
2. kegiatan permukiman;
3. sarana dan prasarana permukiman;
4. kegiatan industri pengolahan hasil pertanian; dan
5. kegiatan pengembangan prasarana wilayah. |
Dilarang, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi kawasan pertanian tanaman pangan; dan
2. kegiatan budidaya lainnya yang mengganggu perlindungan dan pelestarian lahan pertanian tanaman pangan. |
|
|
32. Taman Pulau Kecil |
Diperbolehkan kegiatan yang mendukung perlindungan ekosistem satwa; |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas meliputi:
1. kegiatan budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan secara lestari yang tidak mengganggu ekosistem dan fungsi kawasan serta tidak mengubah bentang alam; dan
2. kegiatan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum. |
Dilarang meliputi kegiatan pembangunan yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan dan perlindungan ekosistem hayati. |
|