|
KAWASAN
|
DIPERBOLEHKAN
|
DIPERBOLEHKAN BERSYARAT
|
DILARANG
|
CATATAN
|
|
1. Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) |
Kegiatan terbangun yang berada pada zona kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) harus mengikuti ketentuan ketinggian bangunan yang telah ditetapkan; |
|
Dilarang kegiatan yang menganggu aktivitas penerbangan |
|
|
2. Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) |
Diperbolehkan, meliputi: 1. pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan KP2B; 2. kegiatan perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan hortikultura yang mendukung ketahanan pangan nasional; dan 3. pembangunan sarana dan prasarana permukiman perdesaan yang mendukung fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). |
|
Dilarang, meliputi: 1. pengembangan kegiatan yang berpotensi menggangu fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B); 2. mendirikan bangunan yang mengganggu dan memutus saluran irigasi; dan 3. alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kecuali untuk bangunan sistem jaringan prasarana. |
|
|
3. Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara |
Diperbolehkan, meliputi: 1. sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pertambangan; dan 2. pembangunan sarana dan prasarana wilayah. |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi: 1. pengembangan kawasan permukiman; dan 2. kegiatan pertanian dan peternakan sesuai dengan ketentuan teknis dan Peraturan Perundang-undangan. |
Dilarang kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
Diwajibkan melakukan rehabilitasi, reklamasi dan/atau revitalisasi kawasan pasca tambang sesuai peraturan perundangan. |
|
4. Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana |
|
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas kegiatan yang terbangun wajib mengikuti ketentuan keamanan dari ancaman bencana; |
Dilarang kegiatan terbangun pada kemiringan lereng lebih dari 40% (empat puluh persen) |
|
|
5. Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya |
Diperbolehkan kegiatan pariwisata dengan memperhatikan azas kelestarian cagar budaya; |
|
Dilarang kegiatan yang dapat merusak fisik bangunan cagar budaya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
|
|
6. Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi: 1. kegiatan perkebunan dengan memperhatikan jenis tanaman yang mempunyai daya serap air tinggi; dan 2. kegiatan permukiman dengan memperhatikan tingkat kerapatan bangunan yang dilengkapi dengan sumur-sumur resapan. |
|
Dilarang kegiatan pertambangan. |
|
|
7. Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Pantai |
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas pemanfaatan sempadan pantai, meliputi: 1. kegiatan pariwisata dan permukiman yang memperhatikan estetika kawasan dengan memberikan jarak minimal 6 (enam) meter antar bangunan yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau dan/atau akses menuju pantai; 2. pembangunan sarana dan prasarana dengan menyediakan ruang jalur pejalan kaki; 3. kegiatan pembangunan dengan tidak mengubah bentang alam seperti aliran sungai, rawa, batuan, dan tumbuhan yang dilindungi; dan 4. kegiatan pembangunan struktur perlindungan pantai. |
|
Dilarang pembangunan yang menutup akses jalur publik dari dan menuju ke pantai pembangunan yang menutup akses jalur public dari dan menuju ke pantai. |
|
|
8. Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Sungai |
|
Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas pemanfaatan sempadan sungai, meliputi: 1. kegiatan pembangunan infrastruktur dengan tidak mengubah aliran sungai; dan 2. pembangunan struktur pengaman sungai. |
Dilarang pembangunan permukiman. |
|