KAWASAN DIPERBOLEHKAN DIPERBOLEHKAN BERSYARAT DILARANG CATATAN
1. Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Kegiatan terbangun yang berada pada zona kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) harus mengikuti ketentuan ketinggian bangunan yang telah ditetapkan; Dilarang kegiatan yang menganggu aktivitas penerbangan
2. Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Diperbolehkan, meliputi: 1. pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan KP2B; 2. kegiatan perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan hortikultura yang mendukung ketahanan pangan nasional; dan 3. pembangunan sarana dan prasarana permukiman perdesaan yang mendukung fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). Dilarang, meliputi: 1. pengembangan kegiatan yang berpotensi menggangu fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B); 2. mendirikan bangunan yang mengganggu dan memutus saluran irigasi; dan 3. alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kecuali untuk bangunan sistem jaringan prasarana.
3. Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Diperbolehkan, meliputi: 1. sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pertambangan; dan 2. pembangunan sarana dan prasarana wilayah. Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi: 1. pengembangan kawasan permukiman; dan 2. kegiatan pertanian dan peternakan sesuai dengan ketentuan teknis dan Peraturan Perundang-undangan. Dilarang kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diwajibkan melakukan rehabilitasi, reklamasi dan/atau revitalisasi kawasan pasca tambang sesuai peraturan perundangan.
4. Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas kegiatan yang terbangun wajib mengikuti ketentuan keamanan dari ancaman bencana; Dilarang kegiatan terbangun pada kemiringan lereng lebih dari 40% (empat puluh persen)
5. Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya Diperbolehkan kegiatan pariwisata dengan memperhatikan azas kelestarian cagar budaya; Dilarang kegiatan yang dapat merusak fisik bangunan cagar budaya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6. Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas, meliputi: 1. kegiatan perkebunan dengan memperhatikan jenis tanaman yang mempunyai daya serap air tinggi; dan 2. kegiatan permukiman dengan memperhatikan tingkat kerapatan bangunan yang dilengkapi dengan sumur-sumur resapan. Dilarang kegiatan pertambangan.
7. Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Pantai Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas pemanfaatan sempadan pantai, meliputi: 1. kegiatan pariwisata dan permukiman yang memperhatikan estetika kawasan dengan memberikan jarak minimal 6 (enam) meter antar bangunan yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau dan/atau akses menuju pantai; 2. pembangunan sarana dan prasarana dengan menyediakan ruang jalur pejalan kaki; 3. kegiatan pembangunan dengan tidak mengubah bentang alam seperti aliran sungai, rawa, batuan, dan tumbuhan yang dilindungi; dan 4. kegiatan pembangunan struktur perlindungan pantai. Dilarang pembangunan yang menutup akses jalur publik dari dan menuju ke pantai pembangunan yang menutup akses jalur public dari dan menuju ke pantai.
8. Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Sungai Diperbolehkan bersyarat dan/atau terbatas pemanfaatan sempadan sungai, meliputi: 1. kegiatan pembangunan infrastruktur dengan tidak mengubah aliran sungai; dan 2. pembangunan struktur pengaman sungai. Dilarang pembangunan permukiman.